0 0
Read Time:3 Minute, 34 Second

Equityworld Futures Trillium Surabaya – Berikut merupakan informasi terbaru terkait OJK Denda Tigonis Capital Cs Rp 100 M Lebih dalam Kasus IPO CUAN yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan oleh Tim Riset EWF untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

OJK akan terus memperkuat pengawasan. Tak hanya itu, penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal guna menjaga kredibilitas dan daya saing Pasar Modal Indonesia serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan perlindungan yang optimal bagi investor. turut berperan penting..

“OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif,. Selain itu, proporsional,” tulis OJK..

Jakarta, Equityworld Futures – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sejumlah sanksi administratif terkait kasus penawaran umum per sekaligus a saham (initial public offering/IPO) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)..

Kedua perusahaan sekuritas tersebut dikenai sanksi berdasarkan Pasal 17 ayat (1) sekaligus Pasal 42 ayat (1) POJK Nomor 23/POJK.01/2019, yang mengatur perubahan atas ketentuan penerapan program antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan…

Merujuk publikasi OJK hari ini, Sabtu (31/10/2026). Selain itu, berdasarkan dokumen Rincian Sanksi Administratif Kasus Penawaran Umum Saham CUAN Tahun 2026, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd..

Sanksi tersebut menyasar Tigonis Capital Pte Ltd, dua perusahaan sekuritas, serta seorang direktur perusahaan sekuritas..

Sebagai catatan pada 21 Oktober lalu, OJK juga menjelaskan mengenai sanksi terkait IPO CUAN..

Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, sekaligus efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran..

Tigonis Capital dikenai sanksi berdasarkan Pasal 107 Un. Di samping itu, g-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). juga perlu diperhatikan..

Meski demikian, dokumen rincian sanksi tersebut tidak memuat uraian terperinci mengenai tindakan masing-masing pihak maupun mekanisme pelanggaran yang menjadi dasar setiap sanksi..

Sanksi tersebut tercantum dalam surat nomor S-65/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026..

Tak hanya perusahaan, OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek Jurgantara Usman, yang menjabat sebagai direktur PT Henan Putihrai Sekuritas, selama tiga bulan.

Rincian sanksi tersebut menunjukkan bahwa penindakan OJK dalam kasus IPO CUAN tidak hanya menyasar pihak yang dikenai denda besar,. Akan tetapi juga perusahaan sekuritas. Selain itu, pejabat yang terkait dengan kegiatan penjaminan emisi efek.. tidak boleh diabaikan..

Pembekuan izin tersebut merujuk pada Pasal 12 ayat (1), ditambah lagi dengan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 tentang penerapan tata kelola perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek…

// .

Sanksi tersebut tercantum dalam surat nomor S-48/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026..

Sanksi tersebut tertuang dalam surat nomor S-62/PM.2/2026. Selain itu, S-64/PM.2/2026, keduanya bertanggal 16 Oktober 2026…

Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga berdampak pada saham yang beredar di pasar menjadi terbatas..

Dalam pemeriksaan saham CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.

Selain Tigonis Capital, OJK menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp1,7 miliar kepada PT Henan Putihrai Sekuritas sekaligus PT BRI Danareksa Sekuritas..

Perkembangan terkait OJK Denda Tigonis Capital Cs Rp 100 M Lebih dalam Kasus IPO CUAN akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.


Artikel ini disusun oleh Tim Riset Equityworld Futures Surabaya berdasarkan analisis data pasar dan pemberitaan terbuka di media sosial serta portal berita global.

Peringatan Risiko: Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan menambah wawasan, bukan merupakan rekomendasi investasi. Trading futures dan instrumen keuangan lainnya mengandung risiko tinggi yang dapat mengakibatkan kerugian sebagian atau seluruh modal Anda. Pastikan Anda memahami sepenuhnya risiko yang ada dan selalu melakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.

Kunjungi website kami untuk informasi lebih lanjut:
Berita Terkini Equity World Futures |
Equityworld Futures Official

Baca juga:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By