Equityworld Futures Trillium Surabaya – Berikut merupakan informasi terbaru terkait OJK Denda Pelaku Saham SHID, IMPC – KIOS Hingga Miliaran Rupiah yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan oleh Tim Riset EWF untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Jakarta, Equityworld Futures – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah kepada sejumlah pihak terkait kasus perdagangan saham sejumlah emiten, di antaranya PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID), PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC),. Tak hanya itu, PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS). turut berperan penting..
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada empat individu dalam kasus perdagangan saham KIOS selama periode Januari 2021 hingga April 2022.
Roby Tan, Trisno Wibowo,, ditambah lagi dengan Jordy Liman masing-masing dikenai denda Rp1,4 miliar..
Secara umum, Pasal 91 mengatur larangan tindakan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan efek.
Merujuk pada publikasi hari ini, Sabtu (31/10/2026), ditambah lagi dengan berdasarkan dokumen rincian sanksi administratif OJK tahun 2026, Ferry Sudjono dikenai denda Rp2,35 miliar terkait perdagangan saham SHID pada periode 3 Januari hingga 14 Februari 2022..
PT, ditambah lagi dengan a Mitra Kencana dikenai denda Rp2,1 miliar, sedangkan Melani dan Upita Amalia masing-masing didenda Rp1,8 miliar..
Seluruh sanksi tersebut tertuang dalam surat tertanggal 27 Maret 2026..
Sanksi tersebut tertuang dalam surat nomor S-4/PM.23/2026 tertanggal 12 Januari 2026..
Rincian sanksi tersebut menunjukkan penegakan aturan terhadap aktivitas perdagangan saham di pasar modal.
Namun, dokumen yang dirujuk tidak memerinci pola transaksi yang menjadi dasar pelanggaran maupun peran masing-masing pihak secara terperinci.
Sementara itu, dalam kasus perdagangan saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016, OJK menjatuhkan denda kepada tiga pihak.
Ketiga sanksi tersebut tertuang dalam surat tertanggal 20 Februari 2026..
Adapun Tan Heng Lok dijatuhi denda Rp1,7 miliar.
Dalam kasus SHID, IMPC,. Di samping itu, KIOS, dokumen OJK mencantumkan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 34 dan angka 35 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), sebagai ketentuan yang dilanggar. juga perlu diperhatikan..
// .
Sementara itu, Pasal 92 berkaitan dengan transaksi yang bertujuan memengaruhi harga efek..
Perkembangan terkait OJK Denda Pelaku Saham SHID, IMPC – KIOS Hingga Miliaran Rupiah akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Artikel ini disusun oleh Tim Riset Equityworld Futures Surabaya berdasarkan analisis data pasar dan pemberitaan terbuka di media sosial serta portal berita global.
Peringatan Risiko: Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan menambah wawasan, bukan merupakan rekomendasi investasi. Trading futures dan instrumen keuangan lainnya mengandung risiko tinggi yang dapat mengakibatkan kerugian sebagian atau seluruh modal Anda. Pastikan Anda memahami sepenuhnya risiko yang ada dan selalu melakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.
Kunjungi website kami untuk informasi lebih lanjut:
Berita Terkini Equity World Futures |
Equityworld Futures Official
Baca juga:
- Equityworld Futures Surabaya | Harga Batu bara Merosot, Ada Faktor Minyak dan Cuaca Ekstrem
- Ini 5 Pemasok Kurma Terbesar di Indonesia, Ada Israel?