0 0
Read Time:2 Minute, 22 Second

Equityworld Futures Trillium Surabaya – Berikut merupakan informasi terbaru terkait OJK Beri Sanksi Tertulis ke Pelaku Perdagangan Saham SUPR – TRON yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan oleh Tim Riset EWF untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

// .

Sanksi tersebut tertuang dalam surat nomor S-41/PM.23/2026 tertanggal 3 Maret 2026.

Sanksi tersebut mencakup kasus perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) serta kegiatan penasihat investasi tanpa izin terkait penawaran saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON)..

Masing-masing menerima sanksi melalui surat nomor S-75/PM.23/2026. Selain itu, S-76/PM.23/2026, yang diterbitkan pada 27 Maret 2026…

Selain itu, OJK juga menjatuhkan peringatan tertulis kepada dua orang terkait kegiatan penasihat investasi tanpa izin dalam penawaran investasi saham TRON..

Dalam kasus ini, dokumen OJK mencantumkan Pasal 34 ayat (1) UUPM sebagai ketentuan yang dilanggar.

Rincian sanksi ini menunjukkan bahwa penegakan aturan pasar modal oleh OJK tidak hanya menyasar aktivitas perdagangan saham,. Akan tetapi juga kegiatan penasihat investasi yang dilakukan tanpa izin. tidak boleh diabaikan..

Berbeda dengan sejumlah kasus perdagangan saham lain yang berujung denda miliaran rupiah, sanksi terhadap ketiga pihak tersebut berupa peringatan tertulis.

Dokumen yang dirujuk tidak memerinci lebih lanjut pola transaksi dalam kasus SUPR maupun bentuk kegiatan penawaran investasi yang dilakukan masing-masing pihak dalam kasus TRON..

Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan sebagai penasihat investasi tanpa izin dalam penawaran investasi saham TRON..

Berdasarkan dokumen rincian sanksi administratif OJK tahun 2026, Muhammad Juni Andri Rahman mendapat peringatan tertulis terkait kasus perdagangan saham SUPR pada periode 8 Februari hingga 11 April 2022..

Jakarta, Equityworld Futures – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada sejumlah pihak terkait aktivitas di pasar modal.

Kedua pihak tersebut adalah David Santoso. Di samping itu, Irfan Dzaky Bayduri juga perlu diperhatikan..

OJK mencantumkan Pasal 91 Un. Tak hanya itu, g-Undang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 34 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), sebagai ketentuan yang dilanggar. turut berperan penting..

Perkembangan terkait OJK Beri Sanksi Tertulis ke Pelaku Perdagangan Saham SUPR – TRON akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.


Artikel ini disusun oleh Tim Riset Equityworld Futures Surabaya berdasarkan analisis data pasar dan pemberitaan terbuka di media sosial serta portal berita global.

Peringatan Risiko: Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan menambah wawasan, bukan merupakan rekomendasi investasi. Trading futures dan instrumen keuangan lainnya mengandung risiko tinggi yang dapat mengakibatkan kerugian sebagian atau seluruh modal Anda. Pastikan Anda memahami sepenuhnya risiko yang ada dan selalu melakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.

Kunjungi website kami untuk informasi lebih lanjut:
Berita Terkini Equity World Futures |
Equityworld Futures Official

Baca juga:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By