Equityworld Futures Surabaya – Update berita terbaru terkait Purbaya Teken Kebijakan Tiket Pesawat Ekonomi Bebas PPN yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 4 tahun 2026 yang dirilis pada 6 Februari lalu.
“PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare). Selain itu, fuel surcharge,” demikian tertulis dalam pasal 2 PMK tersebut, dikutip pada Rabu, 11 Februari 2026..
Berdasarkan aturan ini, pajak pertambahan nilai untuk angkutan udara niaga domestik kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen..
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) khusus untuk tiket pesawat.
Lewat aturan ini, harga tiket penerbangan kelas ekonomi domestik bebas PPN selama periode libur Lebaran..
Perkembangan terkait Purbaya Teken Kebijakan Tiket Pesawat Ekonomi Bebas PPN akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Sumber artikel: Sumber Asli
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
Perhatian: Trading futures mengandung risiko kerugian. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan.
Baca juga:
- Equity World Trillium Surabaya – Harga Emas Berpotensi Rebound Setelah The Fed Pangkas Suku Bunga, Pasar Fokus pada Data Inflasi PCE
- Equity World Trillium Surabaya – The Fed mempertahankan suku bunga AS sebesar 4,50%