0 0
Read Time:2 Minute, 7 Second

Equityworld Futures Surabaya – Update berita terbaru terkait OJK Ungkap Ada 32 Kasus Terindikasi Saham Gorengan per Januari 2026 yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap terdapat 32 kasus pidana yang terindikasi manipulasi perdagangan saham dalam rentang tahun 2022 sampai Januari 2026 yang sedang diproses penegak hukum..

Dari 42 kasus tersebut, 32 kasus di antaranya terindikasi manipulasi perdagangan saham atau dikenal awam saham gorengan..

Hal ini disebabkan oleh terkait dengan manipulasi perdagangan saham, yaitu kepada 151 pihak,” terang Eddy. sehingga “Dari Rp382,58 miliar, Rp240,65 miliar itu dikenakan.

“Rekam jejak sanksi administratif yang sudah dilakukan untuk periode dari tahun 2022 sampai per Januari 2026 ini, yang pertama adalah total denda yang dikenakan sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak,” ujarnya..

Dari total denda tersebut, sebanyak Rp159,91 miliar terkait kasus keterlambatan pelaporan, sementara Rp382,58 miliar sisanya terkait kasus pelanggaran-pelanggaran substantif..

“Yang masih berproses saat ini adalah 42 kasus dugaan tindak pidana yang masih dalam proses pemeriksaan, di mana 32 kasus di antara 42 ini terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham,” ungkap Eddy dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin (9/2)..

Per Januari 2022 sampai Januari 2026, OJK memberikan sanksi berupa pembekuan izin pada 9 perusahaan, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis,. Selain itu, 119 perintah tertulis. OJK juga menjatuhkan sanksi sanksi denda kepada 3.418 pihak perusahaan dengan total denda sebesar Rp542,49 miliar..

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal. Selain itu, Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan ada 42 kasus dugaan tindak pidana terkait pasar modal yang tengah diusut penegak hukum..

OJK melakukan berbagai pendekatan hukum untuk menjaga integritas pasar modal. Selain itu, melindungi investor, dari mulai menegur, menghukum denda hingga pencabutan izin perusahaan yang terindikasi curang..

Nah, dari Rp382,58 miliar kasus pelanggaran-pelanggaran substantif, sebanyak Rp240,65 miliar dikenakan kepada 151 perusahaan terkait manipulasi perdagangan saham..

Perkembangan terkait OJK Ungkap Ada 32 Kasus Terindikasi Saham Gorengan per Januari 2026 akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.

Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.

Perhatian: Trading futures mengandung risiko kerugian. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan.

Baca juga:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By