0 0
Read Time:1 Minute, 21 Second

Equityworld Futures Surabaya – Update berita terbaru terkait Denda Pelanggaran di Pasar Modal Capai Rp 542 Miliar yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

Deputi Komisioner Perizinan. Selain itu, Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak Rp 240,65 miliar di antaranya terkait dengan manipulasi perdagangan saham..

Eddy merinci total denda Rp 542,49 miliar diberikan kepada 3.418 pihak.

“Di mana dari Rp 382,58 miliar itu, Rp 240,65 miliar dikenakan terkait manipulasi perdagangan saham yaitu kepada 151 pihak,” ucap Eddy dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Senin, 9 Februari 2026..

Denda ini diberikan atas pelanggaran keterlambatan pelaporan dengan total denda Rp 159,9 miliar serta pelanggaran substantif dengan total denda Rp 382,58 miliar..

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp 542,49 miliar atas pelanggaran yang terjadi di pasar modal selama periode 2022 sampai dengan akhir Januari 2026.

Perkembangan terkait Denda Pelanggaran di Pasar Modal Capai Rp 542 Miliar akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.

Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.

Perhatian: Trading futures mengandung risiko kerugian. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan.

Baca juga:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By