0 0
Read Time:2 Minute, 25 Second

Equityworld Futures Trillium Surabaya – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Pemerintah Batasi Pekerjaan Alih Daya Hanya untuk 6 Bidang yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan oleh Tim Riset EWF untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

“Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif,. Selain itu, berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” katanya…

Beberapa tahun ini regulasi pekerja alih daya diatur dalam Un. Selain itu, g-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja..

“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Yassierli, dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 April 2026.

Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak sekaligus kewajiban para pihak.Perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi perusahaan pemberi kerja mau pun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha..

MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli kembali membatasi jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan oleh pengguna pekerja alih daya alias outsourcing.Kebijakan itu tertuang melalui Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Pilihan Editor: Beda Skema Alih Daya di Indonesia sekaligus Negara Lain..

Namun un. Selain itu, g-undang tersebut tidak membatasi bidang pekerjaan pekerja alih daya. Dalam peraturan yang diterbitkan sehari menjelang Hari Buruh, Kementerian Ketenagakerjaan membatasi enam bidang pekerjaan bagi pekerja alih daya. Jenis pekerjaan dibatasi hanya untuk layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.Yassierli mengatakan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya. Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan penyalur memiliki perjanjian tertulis sebagai bukti perjanjian..

Perkembangan terkait Pemerintah Batasi Pekerjaan Alih Daya Hanya untuk 6 Bidang akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.


Artikel ini disusun oleh Tim Riset Equityworld Futures Surabaya berdasarkan analisis data pasar dan pemberitaan terbuka di media sosial serta portal berita global.

Peringatan Risiko: Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan menambah wawasan, bukan merupakan rekomendasi investasi. Trading futures dan instrumen keuangan lainnya mengandung risiko tinggi yang dapat mengakibatkan kerugian sebagian atau seluruh modal Anda. Pastikan Anda memahami sepenuhnya risiko yang ada dan selalu melakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.

Kunjungi website kami untuk informasi lebih lanjut:
Berita Terkini Equity World Futures |
Equityworld Futures Official

Baca juga:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By