Equityworld Futures Surabaya – Update berita terbaru terkait OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional Perusahaan Umum Daerah Bank Pasar Cirebon.
Seluruh simpanan milik nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)..
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Otoritas Jasa Keuangan Cirebon Nomor Peng-1/KO.1201/2026 tertanggal 9 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon mencabut izin Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No.
“Kami menemukan adanya permasalahan serius dalam tata kelola. Selain itu, integritas pengelolaan bank,” tutur Agus, Senin, 9 Februari 2026..
43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon..
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib menjelaskan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Perkembangan terkait OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Sumber artikel: Sumber Asli
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
Perhatian: Trading futures mengandung risiko kerugian. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan.
Baca juga:
- Equityworld Trillium Surabaya – Emas Berpotensi Capai Rekor Tertinggi, Didukung Pemangkasan Suku Bunga Fed
- Equityworld Trillium Surabaya – Pasar Fokus Pada Pertemuan Fed Yang Akan Datang