Equityworld Futures Surabaya – Update berita terbaru terkait OJK Rilis Aturan Baru ITSK dan Aset Digital yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, dikutip Ahad, 8 Februari 2026..
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru untuk memperketat tata kelola. Selain itu, manajemen risiko di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta perdagangan aset keuangan digital.
Kedua regulasi ini menjadi instrumen utama OJK untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor keuangan berbasis teknologi..
“OJK terus memperkuat fondasi industri ITSK. Selain itu, aset keuangan digital, agar tumbuh secara sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M.
Kebijakan ini diterbitkan di tengah pesatnya pertumbuhan layanan keuangan berbasis teknologi yang dibarengi dengan meningkatnya kompleksitas risiko operasional. Selain itu, siber..
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola. Selain itu, Manajemen Risiko bagi Penyelenggara ITSK serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Perkembangan terkait OJK Rilis Aturan Baru ITSK dan Aset Digital akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Sumber artikel: Sumber Asli
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
Perhatian: Trading futures mengandung risiko kerugian. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan.
Baca juga:
- Mendag Ungkap Diplomasi Prabowo-Trump Kerek Ekspor RI ke AS 16,6%
- Equityworld Trillium Surabaya – Harga Emas Berpotensi Turun Tipis Dalam Perdagangan Asia