0 0
Read Time:1 Minute, 13 Second

Equityworld Futures Surabaya – Update berita terbaru terkait Menperin: TKDN Kendaraan Listrik Tahun 2026 Harus 40 Persen yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019..

TINGKAT Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kendaraan listrik pada tahun 2026 ditetapkan 40 persen.

“Tahapannya minimal 40 persen tahun ini, 60 persen tahun 2029,. Selain itu, kami harapkan akan bisa mencapai angka 80 persen pada tahun 2030,” kata Agus Gumiwang di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026..

Agus Gumiwang mengatakan pabrikan perlu merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan. Selain itu, Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.

Menurutnya, perhitungan saat ini dipermudah untuk menentukan persentase komposisi..

Perkembangan terkait Menperin: TKDN Kendaraan Listrik Tahun 2026 Harus 40 Persen akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.

Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.

Perhatian: Trading futures mengandung risiko kerugian. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan.

Baca juga:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By