Equityworld Futures Trillium Surabaya – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Denda bagi Pelaku yang Mengubah Fungsi Sawah Digodok yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan oleh Tim Riset EWF untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Sementara untuk lahan sawah kurang produktif harus diganti dengan membuka lahan dengan luas dua kali lipat. Adapun untuk lahan tadah hujan harus diganti dengan lahan lebih luas satu kali lipat.
Namun, ia menjelaskan denda berupa penggantian lahan dengan membuka lahan sawah dengan luas satu hingga tiga kali lipat dari lahan yang telah dialihfungsikan. Ia mencontohkan penerapan pembukaan lahan untuk tiga kategori kawasan.
Pilihan Editor: Dilema Perluasan Sawah atau Penyediaan Rumah.
MENTERI Koordinator Pangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah atau RPP yang bakal menjadi payung hukum mekanisme denda terhadap pelaku pengalih fungsi lahan sawah.
Untuk lahan produktif yang memiliki irigasi harus diganti lebih luas tiga kali lipat.
Contohnya, perumahan dapat dilihat pada Zulhas, begitu ia disapa, mengatakan, denda akan diberikan terhadap pihak atau pengusaha yang mengubah lahan sawah menjadi lahan non-pertanian..
Ia mengatakan terdapat sekitar 744 ribu hektare luas lahan yang sudah terdaftar.
Belasan provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan,. Selain itu, Sulawesi Selatan.Sisanya terdapat 17 provinsi yang ditargetkan berstatus lahan sawah dilindungi pada 15 Juni 2026 atau pada kuartal kedua tahun ini..
Ia mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan 12 provinsi dengan luas total 2.739.640 hektare yang telah ditetapkan Kementerian Agraria, ditambah lagi dengan Tata Ruang..
“Tinggal nanti kerja sama antara instansi terkait, sampai sejauh ini sudah berhasil dikerjakan sesuai dengan jadwal,” katanya..
“10 hari ini akan diselesaikan oleh eselon 1, baru kita melangkah selanjutnya untuk harmonisasi,” kata dia di Graha Mandiri, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026..
Ia menargetkan RPP akan selesai dalam waktu satu hingga dua bulan. Dalam kesempatan yang sama, Zulhas menjelaskan tentang perkembangan wilayah sawah dilindungi.
Ia mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun dari 2019 hingga 225, terdapat sekitar 600 ribu hektare lahan sawah yang dialihkan. Politikus Partai Amanat Nasional itu mengatakan pemerintah masih merumuskan mekanisme denda yang akan berlaku.
Ada yang tiga kali, ada yang dua kali, ada yang kali kali, ini se, ditambah lagi dengan g dirumuskan,” tuturnya. Ia mengatakan, rancangan peraturan pemerintah tersebut akan diajukan harmonisasi kepada Kementerian Hukum..
“Kita akan meminta semua pelanggaran-pelanggaran lahan sawah itu yang berubah fungsi harus segera diganti oleh yang melanggar.
Perkembangan terkait Denda bagi Pelaku yang Mengubah Fungsi Sawah Digodok akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Artikel ini disusun oleh Tim Riset Equityworld Futures Surabaya berdasarkan analisis data pasar dan pemberitaan terbuka di media sosial serta portal berita global.
Peringatan Risiko: Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan menambah wawasan, bukan merupakan rekomendasi investasi. Trading futures dan instrumen keuangan lainnya mengandung risiko tinggi yang dapat mengakibatkan kerugian sebagian atau seluruh modal Anda. Pastikan Anda memahami sepenuhnya risiko yang ada dan selalu melakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.
Kunjungi website kami untuk informasi lebih lanjut:
Berita Terkini Equity World Futures |
Equityworld Futures Official
Baca juga:
- Equity World Trillium Surabaya – Harga Emas Naik Tipis, Data Inflasi AS Perkuat Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga
- Equity World Trillium Surabaya – Harga Emas Stabil, Didorong Lemahnya Dolar dan Ketegangan Geopolitik Rusia-Ukraina