0 0
Read Time:2 Minute, 12 Second

Equityworld Futures Trillium Surabaya – Berikut merupakan informasi terbaru terkait Importir Keluhkan Penangguhan Izin Keluar Peti Kemas yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan oleh Tim Riset EWF untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

KETUA Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi menerima pemberitahuan penangguhan sementara penerbitan gate pass atau TILA oleh perusahaan operator terminal peti kemas di pelabuhan.

Walaupun begitu, Rino Wisnu Putro belum merespons pertanyaan yang dikirimkan Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp hingga artikel ini terbit. masih terjadi meski menurut dia, penangguhan izin ini sudah diberlakukan di Pelabuhan Tanjuk Priok. Tempo berupaya menghubungi Direktur Operasi New Priok Container Terminal One Rino Wisnu Putro terkait dengan alasan penangguhan penerbitan TILA…

Akibat penangguhan tersebut, importir belum bisa mengeluarkan barang dari kontainer pengiriman di pelabuhan.

“Tahun lalu tidak ada penangguhan semacam ini,” kata Subandi melalui pesan teks, Ahad, 15 Maret 2026. Dalam dokumen yang dibagikan Subandi, terdapat tiga terminal peti kemas yang mengumumkan penangguhan sementara atas izin pengambilan barang.

Tiga terminal itu di antaranya New Priok Container Terminal One (NPCT1). Subandi belum mengetahui kapan penangguhan izin akan berakhir.

Namun ia memperkirakan penangguhan dimulai sejak 16–26 Maret 2026 atau selama periode cuti Lebaran. Selain berdampak terhadap importir, Subandi mengatakan, penangguhan izin bisa berpengaruh terhadap industri dalam negeri yang membutuhkan bahan baku dari kegiatan impor.

Dengan demikian, kata dia, kegiatan produksi bisa terganggu. Subandi mengatakan perusahaan logistik juga bisa terkena dampak akibat kendala pengambilan barang dari kontainer.

Hal ini disebabkan oleh tidak ada pengiriman. Akibatnya, akan berdampak terhadap nasib pekerja logistik. Ia menyatakan importir berpotensi membayar denda demurrage container senilai US$ 80 per hari akibat kontainer yang masih tertahan di terminal pelabuhan, akibatnya Sebab perusahaan tidak bisa beroperasi…

Demurrage container adalah denda yang dikenakan perusahaan pelayaran ke importir terjadi karena kontainer tertahan di terminal pelabuhan melebihi waktu bebas (free time) yang disepakati.Ia memperkirakan kerugian akibat biaya denda bisa mencapai miliaran rupiah..

Perkembangan terkait Importir Keluhkan Penangguhan Izin Keluar Peti Kemas akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.


Artikel ini disusun oleh Tim Riset Equityworld Futures Surabaya berdasarkan analisis data pasar dan pemberitaan terbuka di media sosial serta portal berita global.

Peringatan Risiko: Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan menambah wawasan, bukan merupakan rekomendasi investasi. Trading futures dan instrumen keuangan lainnya mengandung risiko tinggi yang dapat mengakibatkan kerugian sebagian atau seluruh modal Anda. Pastikan Anda memahami sepenuhnya risiko yang ada dan selalu melakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.

Kunjungi website kami untuk informasi lebih lanjut:
Berita Terkini Equity World Futures |
Equityworld Futures Official

Baca juga:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By