Equityworld Futures Surabaya – Update berita terbaru terkait OJK Serahkan Tersangka Transaksi Semu Saham SWAT ke Kejari Boyolali yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Kemudian, transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen.
Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018..
OJK menjelaskan perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia..
“Rekening-rekening tersebut dikendalikan oleh para tersangka sebagai beneficial owner. Selain itu, digunakan untuk memperoleh penjatahan saham serta melakukan transaksi di pasar sekunder,” tambahnya..
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan satu tersangka kasus transaksi semu saham kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jawa Tengah pada 28 Januari lalu..
Modus operandi dalam perkara ini dilakukan dengan merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT melalui penggunaan rekening efek. Selain itu, rekening bank pihak nominee, termasuk nominee dari pegawai dan perusahaan cangkang..
Tersangka tersebut berinisial SAS yang melakukan manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham PT Sriwahana Adityakarta (SWAT)..
“Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis OJK..
“Sebelumnya pada 13 Januari 2026, OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tiga orang tersangka. Selain itu, barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (12/2)..
Dengan penyerahan tersangka tersebut, proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..
Hal itu untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan,. Selain itu, akuntabel..
Lebih lanjut, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi. Selain itu, bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian.
Para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek..
Dengan demikian, transaksi tersebut menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT. Selain itu, mempengaruhi keputusan investasi masyarakat..
“Berdasarkan hasil penyidikan, Penyidik OJK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu SAS selaku Direktur Utama SWAT, CKN. Selain itu, SB masing-masing selaku General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta H selaku wirausaha,” terang OJK..
OJK pun menyebut penyerahan para tersangka kepada penuntut umum dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan proses hukum masing-masing perkara..
Selain itu, nilai transaksi sebesar Rp230.892.423.600 atau 13,3 persen..
Perkembangan terkait OJK Serahkan Tersangka Transaksi Semu Saham SWAT ke Kejari Boyolali akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Sumber artikel: Sumber Asli
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
Perhatian: Trading futures mengandung risiko kerugian. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan.
Baca juga:
- Equity World Trillium Surabaya – Harga Emas Pecah Rekor, Perak Meledak di Tengah Gejolak Global
- Rupiah Menguat Rp16.768 per Dolar AS Pagi ini