0 0
Read Time:3 Minute, 49 Second

Equityworld Futures Surabaya – Update berita terbaru terkait Pendaftaran Seleksi Calon Bos OJK Dibuka hingga 2 Maret, Ini Syaratnya yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

“Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon ADK OJK guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen. Selain itu, masyarakat,” tulis Sekretariat Pansel..

Calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral,. Selain itu, integritas yang baik..

Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman Kemenkeu, BI,. Selain itu, Seleksi DK OJK.

“Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman Seleksi DK OJK mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB,” tulisa Sekretariat Pansel Calon ADK OJK dalam keterangan resmi yang diunggah di situs Bank Indonesia (BI), Rabu (11/9)..

Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran. Selain itu, ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 pada laman Kemenkeu dan Bank Indonesia..

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama 8 anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S.

Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat,. Selain itu, tidak dapat diganggu gugat..

Friderica juga masih mengemban jabatan lamanya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi,. Selain itu, Pelindungan Konsumen OJK..

Pengumuman resmi terkait pendaftaran seleksi calon ADK OJK bisa diakses pada tautan berikut..

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal tanggal 9 Februari 2026..

Hal ini disebabkan oleh melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;. Selain itu, sehingga tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif. Selain itu, Bursa Karbon.

berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 2 Juni 2026;.

Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota,. Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota..

Dia juga tetap menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital,. Selain itu, Aset Kripto..

Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi,. Selain itu, Gusti Aju Dewi..

Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak,. Selain itu, Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara)..

Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka pendaftaran mulai hari ini, Rabu (11/2)..

“Pengisian jabatan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas. Selain itu, fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional,” tulis Sekretariat..

Pembentukan pansel ini menyusul pengunduran diri sejumlah ADK OJK, termasuk Ketua DK OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara, buntut anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa waktu lalu..

Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK merupakan pengurus salah satu partai politik, maka sesuai Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK..

Masyarakat juga diminta mengawal proses seleksi dengan memberikan masukan kepada Panitia Seleksi atau melalui Sekretariat Panitia Seleksi..

bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan.

tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;.

Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Pansel Calon ADK OJK.

mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 (sepuluh) tahun;.

Kemudian, OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai ADK Pengganti Ketua. Selain itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Perkembangan terkait Pendaftaran Seleksi Calon Bos OJK Dibuka hingga 2 Maret, Ini Syaratnya akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.

Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.

Perhatian: Trading futures mengandung risiko kerugian. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan.

Baca juga:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By