0 0
Read Time:3 Minute, 35 Second

Equityworld Futures Surabaya – Update berita terbaru terkait OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon: Terindikasi Meresahkan sejak 2024 yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

OJK telah menjalankan seluruh kewenangan pembinaan. Selain itu, pengawasan secara optimal, antara lain melalui peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif dan perintah untuk melakukan/tidak melakukan tindakan tertentu, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen, serta pengawalan rencana penyehatan agar bank dapat kembali beroperasi secara sehat..

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025 OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR), dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus. Selain itu, Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon untuk melakukan upaya penyehatan..

“Sebelumnya OJK menemukan adanya permasalahan serius dalam tata kelola. Selain itu, integritas pengelolaan bank, termasuk terjadinya tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang memadai, serta kepatuhan dalam menerapkan ketentuan yang berlaku sehingga berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank,” kata Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib dalam keterangan resmi, Selasa (10/2)..

“Terkait hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon,” ungkapnya..

Adapun alasan penutupan berawal dari kondisi BPR yang teridentifikasi memiliki permasalahan.

Alhasil, pada 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon sebagai BPR dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP).

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut. Selain itu, memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) Perumda BPR Bank Cirebon..

Hal ini disebabkan oleh dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. sehingga Selanjutnya, OJK mengimbau kepada nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang.

“Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan kondisi BPR tidak menunjukkan perbaikan yang memadai,” ungkap Agus..

“Namun, Pengurus. Selain itu, Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” jelasnya..

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon, Senin (9/2).

Upaya itu termasuk mengatasi permasalahan permodalan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status. Selain itu, Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah..

Itu karena, BPR memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat..

Otoritas mencabut izin Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No.

Di samping itu, otoritas secara konsisten memastikan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan, senantiasa menjaga prinsip tata kelola yang baik. Selain itu, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, terpercaya, dan memastikan perlindungan optimal bagi kepentingan nasabah dan masyarakat..

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan. Selain itu, melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan..

Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 09 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.

43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat..

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian tindakan pengawasan dalam memperkuat industri perbankan. Selain itu, menjaga kepercayaan masyarakat..

Lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan. Selain itu, Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026, perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Cirebon, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon..

OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan. Selain itu, langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas..

Perkembangan terkait OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon: Terindikasi Meresahkan sejak 2024 akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.

Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.

Perhatian: Trading futures mengandung risiko kerugian. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan.

Baca juga:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By