Equityworld Futures Surabaya – Update berita terbaru terkait Poin-Poin Draf Aturan Free Float Saham 15 Persen yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa calon perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham pada saat sebelum tanggal pencatatan kurang dari Rp 5 triliun, maka minimum jumlah saham yang akan dicatat di bursa adalah sebesar 25 persen..
Aturan ini memuat perubahan ketentuan free float saham minimum yang dinaikkan menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen..
BURSA Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan draf penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham. Selain itu, Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Kemudian, perusahaan dengan nilai kapitalisasi saham Rp 5 triliun sampai dengan RP 50 triliun dikenakan free float minimum 20 persen.
“Paling sedikit 20 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan di Bursa, bagi Calon Perusahaan Tercatat yang memiliki nilai kapitalisasi saham pada saat sebelum tanggal pencatatan paling sedikit Rp 5.000.000.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000.000.000,” demikian tertulis dalam draf tersebut, dikutip Jumat, 6 Februari 2026..
Perkembangan terkait Poin-Poin Draf Aturan Free Float Saham 15 Persen akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Sumber artikel: Sumber Asli
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
Perhatian: Trading futures mengandung risiko kerugian. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan.
Baca juga:
- Equity World Trillium Surabaya – Prospek Volatilitas Emas, Pelaku Pasar Fokus pada Kebijakan Trump
- Equityworld Trillium Surabaya – Pembacaan Revisi Data Produk Domestik Bruto AS